> >

Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

Hukum | 22 Februari 2023, 06:40 WIB
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, digiring jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (Sumber: KompasTV/Ant)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait investasi opsi biner, dari semula 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan putusan banding yang diajukan terdakwa Doni Salmanan.

Baca Juga: Vonis Doni Salmanan Bikin Hotman Paris Bingung dengan Hukum di Indonesia

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Baca Juga: Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

Namun, putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, Doni dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU