> >

Hakim Anggap Kuat Maruf Bentuk Formasi Berjaga kalau Brigadir J Melarikan Diri Saat Penembakan

Hukum | 14 Februari 2023, 12:11 WIB
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf sengaja berdiri bersama Ricky Rizal Wibowo di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk berjaga-jaga jika Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melarikan diri.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Ricky Rizal berada sejajar dengan terdakwa sementara di depan ada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, sementara Putri Candrawati berada di kamar yang tidak jauh dari mereka,” kata Morgan Simanjuntak.

“Maksud formasi yang demikian bukanlah tanpa alasan akan tetapi adalah untuk mencegah jangan sampai ada ruang sedikit pun bagi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melarikan diri.”

Sebagaimana fakta sidang, Ferdy Sambo langsung memegang tengkuk Brigadir J sesaat setelah ajudannya tersebut masuk. 

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Kejahatan Ferdy Sambo Dilakukan Secara Sistematis

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mendorong Brigadir J ke depan untuk kemudian berposisi saling berhadapan.

Sehingga, kata Hakim Morgan, posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhadapan langsung dengan mereka berempat yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

 

“Ferdy Sambo memerintahkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah terdesak itu untuk jongkok, korban setengah jongkok seraya mengangkat kedua tangannya yang disertai ketakutan mundur sedikit dan bertanya apa yang terjadi,” ucap Morgan Simanjuntak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU