Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Kejahatan Ferdy Sambo Dilakukan Secara Sistematis

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 09:05 WIB
mantan-hakim-agung-djoko-sarwoko-kejahatan-ferdy-sambo-dilakukan-secara-sistematis
Sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan sistematis.

Menurut Djoko Sarwoko satu di antara hal yang memperkuat kejahatan sistematis Ferdy Sambo adalah hilangnya handphone milik korban atau Brigadir J.

Demikian Djoko Sarwoko dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (14/2/2022).

“Alat-alat bukti itu kan semuanya tidak diungkapkan karena sudah sebagian dimusnahkan misalnya, andaikata mau mengetahui motifnya mungkin dari HP milik korban itu ada beberapa HP atau HP yang lain, itu bisa digali, tetapi nyatanya kan tidak pernah diketemukan,” ucap Djoko Sarwoko.

“Itu artinya bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu, boleh dikatakan dilakukan secara sistematis.”

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Bukan hanya itu, Djoko Sarwoko mengatakan fakta keterlibatan puluhan anggota Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J juga bagian dari sistemiknya kejahatan Ferdy Sambo.

“Terbukti juga ternyata menyeret dan membawa anggota-anggota yang jumlahnya puluhan, ini juga memperburuk citra lembaga kepolisian,” ujar Djoko Sarwoko.


 

Termasuk, sambung Djoko Sarwoko, adanya fakta skenario bohong yang dirancang Ferdy Sambo untuk peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Hingga adanya upaya menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan penanganan perkara terbunuhnya Brigadir J sulit untuk terungkap.

“Kita kan semua melihat di dalam proses pemeriksaan perkaranya kan juga sangat susah itu mengambil fakta-fakta hukum yang sangat relevan di dalam menyusun keputusan, karena apa, karena sikap terdakwa ini memang konsisten dengan skenario yang dia susun,” kata Djoko Sarwoko.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati sempat berusaha mengaburkan fakta dengan membuat skenario bohong.

Di awal, Ferdy Sambo mengatakan ajudannya tersebut tewas karena baku tembak dengan ajudan lain karena panik kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dalam skenario bohongnya, Ferdy Sambo juga ‘mencuci tangan’ atas terbunuhnya Brigadir J dengan mengaku tidak ada di lokasi saat peristiwa tembak menembak.

Namun, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai polisinya polisi atau Kadiv Propam akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J dibongkar oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan yang diperintah menembak.

Diperkuat dengan bukti copy CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang menunjukkan, ternyata saat Ferdy Sambo masuk rumah Brigadir J masih hidup dan terlihat berjalan di taman.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.