> >

Anggota Komisi III DPR Yakin Hakim Kasus Yosua akan Dengarkan Keberatan Masyarakat

Hukum | 9 Februari 2023, 06:15 WIB
Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) meyakini, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan mendengarkan keberatan masyarakat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakini, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mendengarkan keberatan yang disampaikan masyarakat.

Keberatan-keberatan yang dimaksud adalah tentang tuntutan terhadap salah satu terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang dinilai terlalu berat.

“Dari peristiwa ini, kemudian banyaknya protes dari masyarakat, keberatan dari masyarakat, saya yakin suara kita ini pasti didengar,” tuturnya dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, dalam acara tersebut, Trimedya mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Richard, yakni 12 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Pekan Depan, Eliezer Tertekan dan Alami Perubahan Pola Tidur!

“Tentu kami kecewa, saya sendiri tidak menyangka bahwa tuntutannya sampai 12 tahun, padahal kita tahu, kita kadang-kadang sampai bosan nonton TV, live semua persidangan ini.”

Banyak pembicaraan yang menurutnya ia dengar terkait persidangan kasus itu, mulai dari omongan yang bermutu sampai tidak bermutu.

“Itu artinya apa? Sebenarnya kontrol dari masyarakat sudah cukup tinggi terhadap persidangan ini,” tuturnya.

Penyebabnya, menurut Trimedya, kasus ini merupakan kasus pidana terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2022 .

“Inilah kasus paling besar, peristiwa pidana terbesar yang ada di negara kita. Inilah kasus terbesar yang menurut saya sangat mencoreng institusi Polri.”

Ia menjelaskan, saat mengetahui tuntutan terhadap Richard, dirinya langsung menghubungi Kejaksaan Agung untuk menanyakan.

Namun, jawaban yang diperoleh adalah Richard dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Djoko (Djoko Sarwoko, mantan hakim agung, red) tadi soal pelaku utama, karena dianggap oleh kejaksaan bahwa Eliezer ini pelaku utama,” kata dia.

“Karena dia pelaku utama, maka tidak bisa mendapatkan hal maksimal seperti yang kita harapkan.”

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Itu juga yang disampaikan juga bahwa kalau tidak ada rekomendasi dari LPSK, tidak akan segitu (tuntutan 12 tahun penjara).”

“Kemudian, yang menjadi alasan mereka juga, jangan dilihat ke bawahnya saja, tapi ke atasnya, Sambo segitu,” imbuhnya.

Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai bahwa Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melaksanakan perintah jabatan.

Menurutnya, dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang melaksanakan perintah jabatan tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

‘Sebenarnya kalau hakim mau mencermati apa yaang diperoleh dalam fakta persidangan, itu kan jelas sekali, posisi Eliezer itu, yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan, Pasal 51 ayat 1 KUHP, itu malah di situ, tidak bertanggung jawab,” urainya.

Bukan hanya melaksanakan perintah jabatan, menurut Joko, Richard juga berstatus sebagai justice collaborator, yang hukumannya harus lebih ringan daripada pelaku lain.

Baca Juga: Jelang Vonis, Dukungan untuk Eliezer Terus Bertambah

“Kedua, dia sebagai justice collaborator, yang menurut undang-undang perlindungan saksi dan korban, ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu.”

“Kemudian Mahkamah Agung pada tahun 2012 menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011, yang mengatakan bahwa justice collaborator itu pidananyan harus lebih ringan daripada pelaku yang lain,” urainya menegaskan.

Richard Eliezer, menurut Djoko, memenuhi syarat sebagai justice collaborator, karena dalam pandangannya, Richard bukan sebagai pelaku utama.

“Salah satu persyaratannya yang bisa jadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama. Dalam kasus ini, menurut saya, Eliezer bukan pelaku utama,” tuturnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU