> >

Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, 6 Terdakwa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan JPU

Hukum | 3 Februari 2023, 07:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, penuntut umum juga menuntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, tuntutan terhadap Arif Rachman Arifin adalah hukuman 1 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menuntut Arif Rachman Arifin membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo

Selanjutnya terhadap Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terhadap Terdakwa Chuck Putranto dan Terdakwa Baiquni Wibowo, penuntut umum juga menambah tuntutan dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Terdakwa Irfan Widyanto, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sama halnya dengan Terdakwa Chuck Putranto dan Terdakwa Baiquni Wibowo, Terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurangan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU