> >

Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, 6 Terdakwa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan JPU

Hukum | 3 Februari 2023, 07:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk babak nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Jumat (3/2/2023).

Laporan jurnalis KOMPAS TV Taufik Riyady menjelaskan, sidang 6 terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar di dua ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, di ruang utama akan dilakukan untuk sidang pleidoi atas nama Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Agus Nurpatria, dan Terdakwa Arif Rachman Arifin.

Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi bagi tiga terdakwa tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Lalu di ruang tiga, akan digelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk Terdakwa Chuck Putranto, Terdakwa Baiquni Wibowo, Terdakwa dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer

Ketua Majelis Hakim untuk sidang yang digelar bagi Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto adalah Afrizal Hadi.

Sebelum sidang nota pembelaan atau pleidoi hari ini, penuntut umum telah membacakan surat tuntutan terhadap 6 terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J atau Yosua.

Tuntutan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara ini adalah 3 tahun penjara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU