> >

Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat

Hukum | 30 Januari 2023, 12:14 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sehingga dengan demikian dalil dari Putri Candrawati patut untuk kesampingkan.”

Baca Juga: Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU menilai, Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Namun Putri Candrawathi dalam pleidoinya mengaku tidak paham kenapa dirinya dituding terlibat pembunuhan berencana. Sebab, menurut Putri Candrawathi, dirinya tidak tahu ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU