> >

JPU Beberkan Hal Memberatkan dalam Tuntutan Dua Tahun Bui Chuck Putranto: Turut Serta Ganti DVR CCTV

Hukum | 27 Januari 2023, 14:16 WIB
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dalam tuntutan dua tahun penjara terdakwa Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, dituntut hukuman pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan jaksa disebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukum terhadap Chuck.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Sebagai perwira polisi, jaksa menyebut, Chuck seharusnya dapat mencegah pengambilan DVR CCTV di pos sekuriti. 

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," imbuh jaksa.

Tindakan itu, menurut jaksa, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan yang ada hubungannya dengan peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Sementara hal yang meringankan antara lain, Chuck dinilai masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU