> >

JPU Beberkan Hal Memberatkan dalam Tuntutan Dua Tahun Bui Chuck Putranto: Turut Serta Ganti DVR CCTV

Hukum | 27 Januari 2023, 14:16 WIB
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dalam tuntutan dua tahun penjara terdakwa Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sehingga dengan pertimbangan tersebut, JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Chuck bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara."

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan tiga bulan penjara.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Ma’ruf:  Tidak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU