> >

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator

Kompas petang | 19 Januari 2023, 19:37 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Bahkan dalam kasus tersebut, orang yang menjadi JC tersebut dibebaskan dari tuntutan pidana karena banyak berkontribusi dalam pengungkapan kasus. 

"Saksi pelaku yang kami lindungi itu kebetulan tidak dituntut secara pidana akhirnya karena dia juga memberikan banyak keterangan, bukti-bukti dan sebagainya," terag dia. 

Dengan tingginya tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Eliezer, LPSK mengatakan hal tersebut akan berdampak buruk ke depannya. 

Baca Juga: Publik Heboh Tuntutan Eliezer Tak Adil, Ahli Hukum Pidana: Tunggu, Itu Kewenangan Hakim

LPSK khawatir kedepannya, orang-orang akan malas untuk menjadi justice collaborator karena mereka tetap bakal mendapat hukuman yang tinggi. 

"Apakah ini menjadi preseden buruk atau preseden baik, apalah ini bad practice or good practice, ini pasti berkembang," lanjutnya.

"Sejauh ini, kami mengkhawatirkan, dengan tuntutan tinggi ini, nanti kedepannya orang akan malas menjadi justice collaborator," kata Susilaningtyas. 

Meski begitu, LPSK masih berharap, putusan dari Majelis Hakim nantinya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa agar memberikan keadilan bagi seorang justice collaborator. 

"Tapi masih ada harapan kan. Masih ada putusan dari Majelis Hakim yang kita tunggu-tunggu, yang kami harap bisa menjadi lebih adil kepada seorang justice collaborator," pungkas dia.  

Baca Juga: Jampidum ke LPSK: Tak Boleh Intervensi Tuntutan Jaksa ke Eliezer! Kami Tahu Apa yang Kami Lakukan!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU