> >

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator

Kompas petang | 19 Januari 2023, 19:37 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada Richard Eliezer akan membuat orang enggan untuk menjadi justice collaborator. 

Seperti yang diketahui, Eliezer telah dituntut oleh jaksa dengan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. 

Tuntutan tersebut mengecewakan berbagai pihak, salah satunya LPSK. LPSK merasa rekomendasi keringanan hukuman kepada Eliezer yang merupakan justice collaborator tak  dianggap. 

Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membantah bahwa mereka tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK. Kalau jaksa tidak menghormati LPSK, maka tuntutan kepada Eliezer bisa mendekati tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo. 

Fadil menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), JC itu tidak berlaku bagi pelaku. 

Menanggapi polemik tuntutan Richard Eliezer ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan tidak masalah apabila jaksa berbeda pandangan mengenai status justice collaborator. 

"Sah-sah saja ya berbeda pandangan. Tapi kami selama ini memandang, pelaku utamanya bukan Richard. Kami memandang, pelaku utamanya adalah FS dan kawan-kawannya ya," kata Susilaningtyas dalam program Kompas Petang, Kamis (19/1/2023). 

"Dia memenuhi syarat sebagai justice collaborator, dia bukan pelaku utama, dia terdakwa yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum," imbuhnya. 

Baca Juga: Tuntutan PC Lebih Rendah dari pada Eliezer, Begini Penjelasan dari Kejagung...

Susilaningtyas kemudian menjelaskan, status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana sebelumnya sempat ada di Indonesia. 

Bahkan dalam kasus tersebut, orang yang menjadi JC tersebut dibebaskan dari tuntutan pidana karena banyak berkontribusi dalam pengungkapan kasus. 

"Saksi pelaku yang kami lindungi itu kebetulan tidak dituntut secara pidana akhirnya karena dia juga memberikan banyak keterangan, bukti-bukti dan sebagainya," terag dia. 

Dengan tingginya tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada Eliezer, LPSK mengatakan hal tersebut akan berdampak buruk ke depannya. 

Baca Juga: Publik Heboh Tuntutan Eliezer Tak Adil, Ahli Hukum Pidana: Tunggu, Itu Kewenangan Hakim

LPSK khawatir kedepannya, orang-orang akan malas untuk menjadi justice collaborator karena mereka tetap bakal mendapat hukuman yang tinggi. 

"Apakah ini menjadi preseden buruk atau preseden baik, apalah ini bad practice or good practice, ini pasti berkembang," lanjutnya.

"Sejauh ini, kami mengkhawatirkan, dengan tuntutan tinggi ini, nanti kedepannya orang akan malas menjadi justice collaborator," kata Susilaningtyas. 

Meski begitu, LPSK masih berharap, putusan dari Majelis Hakim nantinya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa agar memberikan keadilan bagi seorang justice collaborator. 

"Tapi masih ada harapan kan. Masih ada putusan dari Majelis Hakim yang kita tunggu-tunggu, yang kami harap bisa menjadi lebih adil kepada seorang justice collaborator," pungkas dia.  

Baca Juga: Jampidum ke LPSK: Tak Boleh Intervensi Tuntutan Jaksa ke Eliezer! Kami Tahu Apa yang Kami Lakukan!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU