> >

Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Yusril: Mungkin Tinggal PDIP dan PBB yang Menghendaki

Rumah pemilu | 11 Januari 2023, 19:31 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat membuka rapat koordinasi nasional dan musyawarah dewan PBB, pada Rabu (11/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Bulan Bintang (PBB) menyinggung terkait polemik sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut, partainya mengambil sikap untuk menghendaki sistem proporsional tertutup, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal ini disampaikan saat membuka rapat koordinasi nasional dan musyawarah dewan PBB, pada Rabu (11/1/2023). 

"Lalu ada lagi wacana saat ini, apakah Pemilu dengan sistem terbuka atau tertutup," kata Yusril.

"PBB sebenarnya menghendaki Pemilu dengan sistem tertutup, barangkali cuma tinggal PDIP dan PBB yang menghendaki sistem itu."

Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) saja di surat suara mereka, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan alasan partainya untuk mendukung sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 mendatang. 

"Mengapa kita berpikir seperti itu, oleh karena demokrasi kita telah mengalami pergeseran yang luar biasa dari kekuatan rakyat menjadi kekuatan uang, kekuatan modal," jelasnya. 

"Orang tidak perlu dikader, didik di partai dan tidak perlu harus berjenjang dari bawah dalam kepengurusan, tiba-tiba karena punya uang, populer, direkrut jadi caleg dan terpilih akhirnya jadi anggota DPR yang jauh dari harapan kita."

Baca Juga: 8 Fraksi di Parlemen Desak MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ditambah, lanjut dia, pekerjaan anggota DPR saat ini juga tidak seberapa dan jauh berbeda dengan masa lalu.

Dia pun kemudian menyinggung ketika dirinya menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau MenkumHAM saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Yusril bercerita, dirinya saat itu dipaksa untuk membentuk dan mengesahkan lebih dari 100 undang-undang (UU).

"Saya ingat betul saat jadi Menteri Kehakiman dan HAM di bawah Presiden Megawati, saat itu dipaksa menyelesaikan 100 lebih UU dalam jangka waktu 2 tahun dan sebagian besar UU itu masih berlaku sampai sekarang," jelasnya.

Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup kembali bergulir.

Ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah warga negara ke MK.

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

PDIP merupakan fraksi di DPR yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sementara delapan fraksi lainnya di DPR menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup tersebut.

Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. 

Baca Juga: PSI: Jika Proporsional Tertutup Diterapkan, Prinsipnya Jadi "dari Parpol, oleh Parpol, untuk Parpol"

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU