> >

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?

Hukum | 30 Desember 2022, 09:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan/aww)

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!

Tanggapan Mabes Polri

Mabes Polri pun langsung menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.

Sebelumnya seperti diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta pada Kamis (29/12) kemarin.

 

Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta.

Adapun sebagai pihak tergugat pertama yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan sebagai tergugat II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya dengan menyatakan batal atau tidak sah soal Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun

Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU