> >

Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

Hukum | 8 Desember 2022, 05:10 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meyakini pasal mengenai persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dalam KUHP baru jauh dari aturan kontroversi yang berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi. 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.

Pihak yang bisa membuat laporan juga tidak sembarangan, yakni hanya suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. 

Selain itu, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung. 

Baca Juga: PKS Minta DPR Cabut Pasal 240 RKUHP Terkait Penghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

"Jadi tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri," ujarnya dalam pesan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Dini menambahkan selain soal delik aduan, dalam KUHP baru tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Adapun KUHP juga tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. 

Hal ini sekaligus meluruskan maraknya pemberitaan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Baca Juga: Tercantum di KUHP Terbaru: Mabuk di Jalan Bisa Kena Denda Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

Menurutnya jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya. 

 

Lebih lanjut Dini menilai aturan ini merupakan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di Indonesia. Tidak ada niat pemerintah menyinggung atau melanggar ruang privat masyarakat. 

"Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat," ujar Dini. 

Baca Juga: Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan. 

Berikut isi Pasal 411 RKUHP;

Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara  paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU