> >

Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

Hukum | 8 Desember 2022, 05:10 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meyakini pasal mengenai persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dalam KUHP baru jauh dari aturan kontroversi yang berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi. 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.

Pihak yang bisa membuat laporan juga tidak sembarangan, yakni hanya suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. 

Selain itu, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung. 

Baca Juga: PKS Minta DPR Cabut Pasal 240 RKUHP Terkait Penghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

"Jadi tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri," ujarnya dalam pesan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Dini menambahkan selain soal delik aduan, dalam KUHP baru tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Adapun KUHP juga tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. 

Hal ini sekaligus meluruskan maraknya pemberitaan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Baca Juga: Tercantum di KUHP Terbaru: Mabuk di Jalan Bisa Kena Denda Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

Menurutnya jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU