> >

Pengamat Militer: Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa Tak Perlu Dibebani Agenda-Agenda Baru

Politik | 25 November 2022, 16:33 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melaksanakan rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa, tak perlu dibebani dengan agenda-agenda baru.

Menurut dia, panglima TNI yang baru nantinya cukup melanjutkan agenda-agenda yang belum tuntas. 

Sebab, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, yang diperkirakan akan menggantikan Andika Perkasa, akan memasuki pensiun pada akhir November 2023 mendatang. 

Baca Juga: Ditunjuk Gantikan Jenderal Andika, KSAL Yudo Siapkan Diri untuk Jalani Tes Calon Panglima TNI

"Jadi menurut saya, panglima yang baru nanti tidak perlu dibebani oleh agenda-agenda baru. Cukup menyesuaikan prioritas-prioritas dari pekerjaan-pekerjaan rumah yang ada serta melanjutkan agenda-agenda yang sudah diawali dan belum tuntas," kata Fahmi kepada Kompas TV, Jumat (25/11/2022). 
  
Menurut dia, siapa pun yang menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika, akan dihadapkan pada sejumlah tantangan besar.

Selain isu lingkungan strategis, juga menyangkut pengembangan organisasi, moral dan kompetensi prajurit, modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit. 

Di sisi lain, panglima TNI baru juga harus terus memperkuat sinergitas dengan Polri dan lembaga-lembaga lain. 

"Pengembangan interoperabilitas dari ketiga matra, peningkatan profesionalitas dalam pembinaan karir prajurit, penyelesaian masalah kekerasan yang tidak patut, serta masalah-masalah akut dan kronis lainnya," katanya.

Selain itu, kata dia, termasuk soal pelibatan dan tugas perbantuan TNI dalam hal-hal yang kurang relevan dengan tugas pokoknya serta tidak memiliki alas hukum yang kuat.

Misalnya, yang sedang banyak dipersoalkan, seperti pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) itu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU