> >

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Tetap Ikuti Sidang Secara Online

Hukum | 22 November 2022, 11:13 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terpapar virus Covid-19. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terpapar virus Covid-19.

Oleh karena itu, Putri Candrawathi akan mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Infonya ibu PC (Putri Candrawathi) kena Covid-19,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan kliennya terpapar Covid-19.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi, Apakah Misteri Penembak 2 Peluru di Tubuh Brigadir J Terungkap?

“Iya (sidang secara online) melalui Zoom,” kata Arman.

Untuk diketahui, dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menghadirkan 12 orang saksi.

Antara lain adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia. Lalu Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

 

Kemudian, Legal Counsel pada provider PT XL Axiata, Victor Kamang, Pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung, Pekerja Harian Lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Raditya Adhiyasa serta Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU