> >

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Tetap Ikuti Sidang Secara Online

Hukum | 22 November 2022, 11:13 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terpapar virus Covid-19. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

Baca Juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2 Polri yang Kekuasaannya Melebihi Pejabat Lain

Lalu ada juga seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan serta tiga petugas swab di Smart Co Lab bernama Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah yang bakal memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Selain itu, hadir juga ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer, Daden Mictahul Haq, dan Prayogi.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD: SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dibatalkan, Ini Kejahatan Serius

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU