> >

Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Doddy

Hukum | 21 November 2022, 06:40 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berikan keterangan terkait pencabutan BAP kliennya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

Barang bukti 5 kg narkoba, kata Hotman, membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas. Dalam perkara ini, total narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa seberat 41,4 kilogram.

Dari total sabu, pihak berwenang sudah menghancurkan 35 kilogram sabu di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, dan pihak kejaksaan. Kemudian, 5 kilogram sabu lainnya masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Bukittinggi.

“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelas Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa

Dengan temuan itu, maka semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan. Hal ini yang menjadi alasan kuat Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangan dalam BAP sebelumnya.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan obyek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” tegas Hotman.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU