> >

Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Doddy

Hukum | 21 November 2022, 06:40 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berikan keterangan terkait pencabutan BAP kliennya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan mengkonfrontir keterangan Irjen Teddy Minahasa dengan para tersangka lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Teddy dijadwalkan akan dikonfrontir pada hari ini, Senin (21/11/2022). Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

"Betul, akan dikonfrontir besok (hari ini Senin 21/11/2022)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022), dilansir Antara.

Hotman mengatakan Teddy akan dikonfrontir kesaksiannya dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus yang sama.

Adapun tersangka lain tersebut, yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Minta Irjen Teddy Minahasa Mengaku, Sebut Keterangan Berubah-ubah

Teddy Minahasa Cabut BAP

Melalui kuasa hukumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP yang telah dibuat.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11) lalu, dilansir Kompas.com.

Pencabutan BAP ini dikarenakan, adanya bukti baru berupa 5 kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hotman meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.

 

Barang bukti 5 kg narkoba, kata Hotman, membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas. Dalam perkara ini, total narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa seberat 41,4 kilogram.

Dari total sabu, pihak berwenang sudah menghancurkan 35 kilogram sabu di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, dan pihak kejaksaan. Kemudian, 5 kilogram sabu lainnya masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Bukittinggi.

“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelas Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa

Dengan temuan itu, maka semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan. Hal ini yang menjadi alasan kuat Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangan dalam BAP sebelumnya.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan obyek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” tegas Hotman.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU