> >

Pakar Hukum Menduga Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Maksimal Pidana Mati

Hukum | 11 November 2022, 12:59 WIB
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, Jumat (11/11/2022), menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menerangkan, sistem pemidanaan di Indonesia memiliki aturan hukuman maksimal atau hukuman terberat.

Ia mencontohkan, di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan, hakim dapat menjatuhi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Akan tetapi, hasil pembuktian di persidangan yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis para terdakwa.

"Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum," ujar Jamin dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (11/11/2022).

Terlebih, ada pihak yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator, yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yang membantu pengadilan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya.

Baca Juga: Pengacara: Ricky Rizal Anggap Ferdy Sambo Sosok yang Tegas namun Perhatian

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Yudha Ramon, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Melihat hal itu, Jamin menduga hakim akan menjatuhi hukuman yang berbeda kepada para terdakwa sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Menurut pengajar ilmu hukum di Universitas Pelita Harapan itu, ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.

"Jadi nggak harus maksimum, masing-masing ini (terdakwa -red) menurut saya, tidak bisa sama," jelasnya.

Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa telah menjalani sidang sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang kelima yang dijadwalkan pada pekan depan atau pertengahan November 2022, masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi di antaranya keluarga mendiang Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangga Sambo dan Putri.

Lima terdakwa masih menanti sidang selanjutnya di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di rutan Bareskrim Polri, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Sembilan Tahun


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU