> >

Pakar Hukum Menduga Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Maksimal Pidana Mati

Hukum | 11 November 2022, 12:59 WIB
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, Jumat (11/11/2022), menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa telah menjalani sidang sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang kelima yang dijadwalkan pada pekan depan atau pertengahan November 2022, masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi di antaranya keluarga mendiang Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangga Sambo dan Putri.

Lima terdakwa masih menanti sidang selanjutnya di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di rutan Bareskrim Polri, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Sembilan Tahun


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU