> >

Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan soal Penahanan

Hukum | 13 Oktober 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi. AKP Irfan Widyanto, tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKP Irfan Widyanto, tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Informasi ini pun dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

"Iya benar (praperadilan AKP Irfan)," kata Djuyamto.

Adapun gugatan yang diajukan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa ini telah terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto menambahkan, Irfan dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat bakal menjalani sidang praperadilan pada Senin (17/10) pekan depan.

"Hakimnya Pak Alimin, sidangnya Senin 17 Oktober 2022," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi masih enggan berkomentar terkait agenda praperadilan yang diajukan AKP Irfan.

"Ntar tunggu hari Senin ya," ujar Syarief.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan akan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon praperadilan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU