> >

Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan soal Penahanan

Hukum | 13 Oktober 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi. AKP Irfan Widyanto, tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Dalam gugatannya, Irfan meminta agar semua permohonannya diterima dan dikabulkan.

Ia juga meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan terhadapnya sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.

 

"Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon pada Rabu (5/10) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH, Kepala Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan adalah tidak sah," demikian bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto selaku pemohon dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."

AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Tidak Beri Perintah Tembak Yosua, Melainkan Hanya Minta "Hajar" Yosua!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU