> >

5 Poin Penting Kebijakan Paspor 10 Tahun: Syarat, Harga, dan Ketentuannya

Sosial | 12 Oktober 2022, 05:55 WIB
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022) (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan lima poin penting terkait implementasi masa berlaku paspor jadi 10 tahun yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (12/10/2022).

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," jelasnya dikutip dari Antara, Selasa (11/10).

Penerapan masa berlaku paspor didasarkan pada Pasal 2A Permenhukam Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana terkait kebijakan paspor 10 tahun mulai dari persyaratan, harga, hingga ketentuannya.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku 10 Tahun

Pertama, paspor dengan masa berlaku 10 tahun diimplementasikan untuk seluruh jenis permohonan paspor biasa.

Kedua, paspor 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Ketiga, WNI yang tak termasuk dalam ketentuan berusia 17 tahun atau sudah menikah, akan diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Keempat, masa berlaku paspor yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tak boleh melebihi batas usia anak tersebut.

Bila usia anak 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Baca Juga: Tips Foto dan Wawancara untuk Membuat Paspor, Penting!

Kelima, calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.

Nantinya dalam membuat paspor akan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012.

Terkait biaya, Widodo mengatakan masyarakat dikenakan harga sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Buat Paspor untuk Anak hingga Dewasa

Lalu untuk pemegang paspor lama sebelum implementasi Permenhukam ini, tetap mengikuti aturan lama yakni 5 tahun.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022," jelas Widodo.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU