> >

5 Poin Penting Kebijakan Paspor 10 Tahun: Syarat, Harga, dan Ketentuannya

Sosial | 12 Oktober 2022, 05:55 WIB
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022) (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan lima poin penting terkait implementasi masa berlaku paspor jadi 10 tahun yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (12/10/2022).

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," jelasnya dikutip dari Antara, Selasa (11/10).

Penerapan masa berlaku paspor didasarkan pada Pasal 2A Permenhukam Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana terkait kebijakan paspor 10 tahun mulai dari persyaratan, harga, hingga ketentuannya.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku 10 Tahun

Pertama, paspor dengan masa berlaku 10 tahun diimplementasikan untuk seluruh jenis permohonan paspor biasa.

Kedua, paspor 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Ketiga, WNI yang tak termasuk dalam ketentuan berusia 17 tahun atau sudah menikah, akan diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Keempat, masa berlaku paspor yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tak boleh melebihi batas usia anak tersebut.

Bila usia anak 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU