> >

Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, UGM Tak akan Ambil Langkah Hukum

Hukum | 11 Oktober 2022, 21:34 WIB
Konferensi pers UGM untuk klarifikasi kabar ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Humas UGM)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Rektor UGM Tepis Ijazah Palsu: Insinyur Joko Widodo Benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gibran: Nganti Bosen Aku

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU