> >

Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, UGM Tak akan Ambil Langkah Hukum

Hukum | 11 Oktober 2022, 21:34 WIB
Konferensi pers UGM untuk klarifikasi kabar ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Humas UGM)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak akan mengambil langkah hukum terkait gugatan mengenai ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, gugatan ijazah palsu Jokowi bukan ditujukan kepada UGM sebagai institusi.

“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM,” terang ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022) dilansir dari laman resmi UGM.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UGM Ova Emilia mematahkan kabar ijazah palsu Jokowi.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tegas profesor dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM itu.

Mengenai informasi yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi berbeda dari ijazah alumni lain, Dekan Fakultas Kehutanan juga angkat bicara.

Baca Juga: Format Ijazah Presiden Jokowi dengan Teman Seangkatan Persis, Ini Kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Ia mengungkapkan bahwa format ijazah Presiden Jokowi persis dengan teman seangkatan yang lulus pada waktu yang sama.

"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, ditulis dengan tulisan tangan halus," terang Sigit.

 

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU