> >

Pengamat Hukum: JPU Tak Punya Waktu Lama untuk Serahkan Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

Hukum | 29 September 2022, 05:30 WIB
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memastikan, dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan mendaftarkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke pengadilan.

Iwan menjelaskan, dalam aturannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya waktu lama untuk mendaftarkan ke pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

"Bahasa KUHAP itu segera. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka JPU segera. Jadi menggunakan kata segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Asep saat dialog di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

Asep menyatakan, kata 'segera' ini bisa diartikan setelah dinyatakan lengkap, JPU langsung mengirim berkas ke pengadilan, atau sehari usai dinyatakan lengkap.

Setelah dikirim, pengadilan akan memasukkan nomor registrasi dan menentukan panitera hingga hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Minimal tiga hari sebelum hari sidang sudah diberitahukan, baik kepada JPU maupun kepada para terdakwa," ujar Asep.

Terkait potensi Putri Candrawathi akan ditahan, Asep menilai, jika melihat objektivitas syarat penahanan, para tersangka bisa langsung ditahan saat tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. 

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Chandrawathi, Rasamala Bela Ferdy Sambo

Namun dalam hal subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU