Kompas TV nasional hukum

Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

Kompas.tv - 28 September 2022, 20:30 WIB
polri-berencana-serahkan-ferdy-sambo-cs-dan-barang-bukti-ke-jaksa-pada-3-oktober-di-bareskrim
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri berencana melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo pada 3 Oktober di Bareskrim. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo pada 3 Oktober 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

“Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap dua,” ucap Kadiv Humas dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022.”

Dedi menambahkan itu merupakan rencana awal, dan jika ada perubahan jadwal, ia akan menginformasikan pada awak media.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Tiga Pihak Ini, Ada Keluarga Brigadir J?

“Apabila ada perubahan akan saya sampaikan. Untuk tenpat penyerahannya direncanakan di Bareskrim.”

Dalam kegiatan itu, Dedi juga menyampaikan terima kasih dari Mabes Polri pada Kejaksaan Agung, termasuk jaksa peneliti dan penyelidik yang menurutnya bekerja dengan luar biasa.

Ia menambahkan, berjalannya tahapan kasus ini merupakan bentuk dari komitmen Kapolri yang telah membentuk tim khsusu dan memerintahkan penuntasan kasus tersebut.

“Hari ini, dari komitmen tersebut sudah ditunjukkan bahwa berkas perkara sudah disampaikan tadi oleh Kejaksaan Agung, dinyatakan P21.”


 

“Berkas perkara terkait sangkaan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56, lima berkas perkara dengan tersangka FS dan empat tersangka lainnya, baik PC, RR, RE, dan KM,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Dedi, untuk tujuh berkas perkara dengan sangkaan pasal 32 kemudian 33 UU ITE, Jo Pasal 55 subs Pasal 221 dan 223 KUHP pun dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bela Ferdy Sambo, Rekan Rasamala: Ini Representasi Masalah Integritas Serius

“Berkas perkara terkait terasngka obstruction of justice dengan tersangka FS dan enam tersangka lainnya juga sudah dinyatakan lengkap P21, ini sesuai dengan Pasal 110 KUHAP.”

Sebelumnya KOMPAS.TV memberitakan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sudah lengkap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x