> >

Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung

Peristiwa | 23 September 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi tahanan KPK. (Sumber: Tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi, tepatnya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA Desy Yustria dan PNS MA Albasri.

Penangkapan dan penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad tersebut menambah panjang daftar hakim yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Ini Nama Sepuluh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Pada awal tahun 2022 ini, tepatnya 20 Januari 2022, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Melansir Kompas.com, hakim pertama yang terseret kasus korupsi adalah hakim PN Jakarta Selatan Herman Allositandi. Dia ditangkap pada Januari 2006.

Herman dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan karena memeras saksi perkara korupsi di PT Jamsostek. 

Ia lantas diganjar dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

 

Lalu, pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melaui OTT. 

Akil kemudian dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 30 Juni 2014.

Pada 25 Januari 2017, KPK menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Ia diduga menerima suap terkait perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dugaan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dijatuhi pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp300 juta. Patrialis juga dijatuhi pidana pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterimanya senilai 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.000.

Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA, Ribuan Dollar Jadi Barang Bukti

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 20 hakim yang terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019.

Berikut daftar 20 hakim terjerat korupsi tersebut dilansir dari Kompas.com

  1. Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. 
  2. Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak. 
  3. Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
  4. Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan TipikorPalu. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
  5. Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua PN Bandung. Ia diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) di Bandung. 
  6. Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Ramlan diduga terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
  7. Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. 
  8. Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015. 
  9. Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
  10. Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015. 
  11. Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu. 
  12. Toton, hakim PN Kota Bengkulu. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
  13. Dewi Suryana, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Menerima suap sebesar Rp125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. 
  14. Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terlibat suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. 
  15. Merry Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan. Diduga menerima total 280.000 dollar Singapura terkait putusan untuk terdakwa Tamin Sukardi.
  16. Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi. 
  17. Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata. 
  18. Irwan, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. 
  19. Lasito, hakim PN Semarang. Terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara. 
  20. Kayat, hakim PN Balikpapan. Terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU