Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA, Ribuan Dollar Jadi Barang Bukti

Kompas.tv - 23 September 2022, 05:14 WIB
hakim-agung-jadi-tersangka-kasus-suap-perkara-ma-ribuan-dollar-jadi-barang-bukti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang dan juga Jakarta terkait suap perkara di Makamah Agung (MA). 

Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya sudah ditahan paksa.

10 tersangka itu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS MA Desy Yustria (DY), PNS MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB), pengacara Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), pihak swasta Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"Enam di antaranya sudah kami amankan, sementara untuk tersangka SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat sesi jumpa pers Jumat (23/9) dini hari.

Baca Juga: Lakukan OTT di Mahkamah Agung, KPK Temukan Pecahan Mata Uang Asing!

"Kami juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang, yang pertama 205 ribu dolar Singapura kemudian uang sejumlah 50 juta rupiah," lanjut Firli. 

Firli mengatakan enam tersangka ditangkap ketika hendak melalukan pemberian hadiah atau kegiatan melakukan suap. 

Kata Firli, SD dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tak Hanya di Jakarta, OTT KPK di Mahkamah Agung Juga Dilakukan di Semarang!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x