> >

Papua Memanas usai Gubernur Lukas Enambe Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp1 M

Hukum | 20 September 2022, 09:31 WIB
Arsip fotoi Gubernur Papua Lukas Enembe dan ilustrasi situasi di Papua terkait isu akan adanya demo besar pada Selasa (20/9/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI menyebut kondisi di Papua memanas selepas Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Mekopolhukam menyebut, hari ini atau Selasa (20/9/2022) bakal ada demo besar-besaran dari pendukung Lukas, bertajuk "Save Lukas Enembe."

Pada Rabu (14/9) lalu, KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur, senilai Rp1 miliar.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati 12 transaksi tak wajar yang dilakukan oleh Lukas.

Beberapa yang menjadi sorotan di antaranya setoran ke kasino judi, serta pembelian jam tangan mewah senilai Rp550 juta.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan, di kasino judi, senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, Senin (19/9) menukil Kompas.com.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," lanjut Ivan.

Atas anomali transaksi itu, PPATK kini membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan oleh Lukas, melalui 11 penyedia jasa keuangan, dari sektor asuransi hingga bank.

"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," ujar Ivan.

Baca Juga: Lukas Enembe Sebut Pernyataan Mahfud MD Pembunuhan Karakter, Minta Warga Papua Jaga Kasus Ini

Menyikapi ditetapkannya Lukas sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ramses Wally selaku tokoh adat Papua meminta kasus dihentikan. Ia menilai KPK tak boleh sembarang membikin keputusan, tanpa memeriksa tersangka secara langsung.

"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally via Tribun Papua.

"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," ujarnya.

Wally mengeklaim hal itu bisa menimbulkan polemik, "karena bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua."

Baca Juga: Lukas Enembe Diminta Kooperatif dan Buktikan Berasal Dari Mana Uang Ratusan Miliar di Rekeningnya

Berbeda dengan Wally, Mahfud MD menilai penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai temuan dan fakta hukum.

"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu," terang Mahfud.

"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," imbuhnya.

Menkopolhukam menegaskan kembali laporan PPATK, terkait dugaan korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU