Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Diminta Kooperatif dan Buktikan Berasal Dari Mana Uang Ratusan Miliar di Rekeningnya

Kompas.tv - 19 September 2022, 17:40 WIB
lukas-enembe-diminta-kooperatif-dan-buktikan-berasal-dari-mana-uang-ratusan-miliar-di-rekeningnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dan membuktikan asal uang ratusan miliar yang mengendap di rekeningnya. 

Apabila dapat membuktikan asal usul uang tersebut, KPK menghentikan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Gubernur Papua tersebut. 

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kemnko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah

Merujuk undang-undang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK menang diperkenankan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

KPK hanya meminta klarifikasi dari Lukas Enembe dan penasihat hukum terduga koruptor tersebut. 

"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif," sambung Alexander Marwata. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe nominalnya tinggi. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan aadanya 12 temuan pengelolaan dan penyimpanan uang yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah oleh Lukas Enembe. 

Baca Juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Murni Kasus Hukum

Imbasnya, PPATK memblokir sejumlah rekening beserta asuransi Lukas Enembe yang mencapai Rp71 miliar. 

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Politikus Partai Demokrat tersebut. 

Selain Lukas, KPK juga memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan dua tersangka lain, Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo Tengah. 

Baca Juga: Sejak 2017, PPATK Punya 12 Analisis Transaksi Gubernur Papua Lukas Enembe

Namun, proses pemanggilan Lukas Enembe menemui rintangan. Massa yang mengatasnamakan diri "Koalisi Rakyat Papua" berencana melakukan demonstrasi menolak pemanggilan Lukas. 

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud MD.

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x