> >

Banyak 'Diskon' Hukuman Napi Koruptor, Eks Pimpinan KPK: Selalu Setengah Hati, Negara Setengah Mati

Hukum | 15 September 2022, 05:30 WIB
Pimpinan KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai pemerintah setengah hati dalam pemberantasan korupsi dalam program Satu Meja The Forum bertajuk "Karpet Merah Koruptor" di KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA. KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai pembebasan bersyarat 23 narapidana (napi) koruptor pada 6 September lalu menunjukkan bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Ini (korupsi -red) extraordinary crime, tapi diatasi dengan ordinary person (orang biasa -red) dan ordinary effort (upaya yang biasa-biasa saja -red)," kata Saut dalam program Satu Meja The Forum bertajuk "Karpet Merah Koruptor" di KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022).

"Ini yang saya sebut sebagai half-hearted (setengah hati)," imbuhnya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi di sebuah negara tidak boleh dijalankan dengan setengah-setengah.

"Ketika Anda memberantas korupsi dengan setengah hati, sebenarnya negara Anda itu sudah setengah mati," ungkapnya.

Baca Juga: Data Dikelola Pemerintah Bocor, Pakar Siber: Kita Tak Bisa Apa-Apa, Paling Berdoa Mereka Disadarkan

Ia menilai antikorupsi merupakan nyawa dari sebuah negara. Bangsa Indonesia, menurut dia, tidak pernah menunjukkan upaya keberlanjutan dalam pemberantasan korupsi.

"Bukan tidak serius lagi, kita memang tidak pernah menunjukkan upaya yang sustainable (berkelanjutan -red) mulai dari negeri ini berdiri kan?" tanya Saut retorik.

Ia melihat, pembebasan bersyarat 23 napi koruptor tersebut mirip dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, UU tersebut telah diperbarui menjadi UU No. 31 Tahun 1999.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU