> >

Bareskrim Polri Disebut Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp4,75 Miliar dari AKBP Dalizon

Hukum | 12 September 2022, 11:49 WIB
AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Terlebih, Sugeng menuturkan, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini dalam penanganan perkaranya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya

"Hal ini sangat jelas. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan," ujar Sugeng.

"Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka."

Menurutnya, jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, maka hal itu sudah terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

Ia mengatakan benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.

Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky: Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan hingga Ferdy Sambo Menangis

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dalizon tersebut.

Salah satunya Bareskrim Polri tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Karena itu, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Baca Juga: Kata KSAD Dudung soal Panglima TNI Tak Hadir di Pengukuhan Anggota Komcad: Sudah Saya SMS

Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat umum melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menggunakan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.

Termasuk, memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.

"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.

Karena itu, Sugeng mengatakan pihaknya mendesak Kabareskrim Polri membersihkan jajarananya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU