> >

Bareskrim Polri Disebut Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp4,75 Miliar dari AKBP Dalizon

Hukum | 12 September 2022, 11:49 WIB
AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menduga Bareskrim Polri melindungi bekas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan, di kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Diketahui, nama Kombes Anton disebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat bekas Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon.

Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J

Dalam persidangan itu, AKBP Dalizon mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 500 juta per bulan kepada Kombes Anton.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersikap transparan dan membuka kasus yang diduga melibatkan Kombes Anton Setiawan tersebut.

"Kabareskrim harus transparan dan membuka ke publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).

Adapun aliran dana itu diduga berasal dari Proyek Pembangunan Infrastruktur yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2019.

Baca Juga: Pengakuan AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta ke Dirkrimsus Polda Sumsel Tiap Bulan: Bayarnya Sering Telat

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon disebut mencapai Rp10 miliar. Uang itu merupakan suap untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari total Rp 10 miliar yang diterima AKBP Dalizon, sebanyak Rp4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton Setiawan yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.

AKBP Dalizon mengaku memberikan uang tersrbut secara bertahap kepada  Kombes Anton. Hal tersebut sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam persidangan, bahwa setiap bulan ia menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.

"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir," ucap Sugeng.

Baca Juga: KSAL Kemungkinan Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI: Prajurit Kalau Ditunjuk Pasti Siap

"Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan."

Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan, menurut Sugeng, dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

Oleh karena itu, Sugeng meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.

Terlebih, Sugeng menuturkan, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini dalam penanganan perkaranya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya

"Hal ini sangat jelas. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan," ujar Sugeng.

"Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka."

Menurutnya, jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, maka hal itu sudah terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

Ia mengatakan benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.

Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky: Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan hingga Ferdy Sambo Menangis

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dalizon tersebut.

Salah satunya Bareskrim Polri tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Karena itu, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Baca Juga: Kata KSAD Dudung soal Panglima TNI Tak Hadir di Pengukuhan Anggota Komcad: Sudah Saya SMS

Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat umum melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menggunakan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.

Termasuk, memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.

"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.

Karena itu, Sugeng mengatakan pihaknya mendesak Kabareskrim Polri membersihkan jajarananya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU