> >

Soal Keterlibatan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J, Polri: Tidak Boleh Asumsi

Hukum | 6 September 2022, 11:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). Rencananya, Polri akan dalami tiga Kapolda terkait dengan Brigadir J, salah satunya Kapolda Metro Fadil Imran (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E

Menurut jenderal bintang dua itu, tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU