> >

Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi selama 20 Hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Hukum | 15 Agustus 2022, 16:16 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group. (Sumber: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan hal itu kepada Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Kapuspenkum juga menjelaskan kronologi penjemputan terhadap Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin hari ini.

Baca Juga: Tentang Lokasi Penahanan Surya Darmadi, Jaksa Agung: akan Ditentukan Sore Ini setelah Pemeriksaan

Menurutnya, tim gabungan Kejaksaan Agung menjemput kedatangan Surya Darmadi di bandara setelah adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dan tim penasihat hukum tersangka.

“Adapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamidsus).”

Panggilan itu, lanjut dia, disampaikan secara patut sebanyak tiga kali, bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Saat ini, kata Sumedana, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Surya Darmadi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU