> >

Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi selama 20 Hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Hukum | 15 Agustus 2022, 16:16 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Surya Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group. (Sumber: Puspenkum Kejagung)

“Dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya,” ungkap Sumedana.

Kronologi Penjemputan Surya Darmadi hingga Penahanan

1. Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka Surya Darmadi agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

2. Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap tersangka Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS, telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka untuk keluar dari Indonesia.

3. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

4. Setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Diperiksa Kejagung

5. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Surya Darmadi dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,” kata Sumedana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU