> >

Beri Pengawalan 24 Jam, Ini Bentuk Perlindungan Lain LPSK untuk Bharada E di Rutan Bareskrim

Hukum | 13 Agustus 2022, 06:15 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Pihak LPSK LPSK telah menyetujui perlindungan darurat untuk Bharada E atas pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkannya sehingga mulai memberikan perlindungan untuk salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J itu. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8) kemarin.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto, kemarin.

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.

Lebih lanjut Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Tidak Ada Tekanan ke Kliennya Buat Mengganti Kuasa Hukum

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU