> >

Menilik Izin Lomba Agustusan di Daerah PPKM Level 1, Ini Kata Pemerintah

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 17:30 WIB
Lomba merias wajah suami yang digelar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indahsari, di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Minggu (13/8/2017). (Sumber: Tribun Jateng/Rival Almanaf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia tinggal menghitung hari.

Biasanya tiap-tiap daerah telah mempersiapkanya dengan mendekorasi jalanan atau menggelar lomba untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Meski demikian, pemerintah belum mencabut aturan pembatasan Covid-19, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Pada Selasa (2/8/2022) kemarin, pemerintah menetapkan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

Lantas apakah lomba agustusan atau perayaan untuk memeringati kemerdekaan telah diperbolehkan?

Baca Juga: Seluruh Indonesia PPKM Level 1, WFO 100 Persen Kembali Dibolehkan

Mengingat PPKM Level 1 merupakan tingakatan terendah dalam aturan pembatasan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan pihaknya memperbolehkan warga untuk menggelar berbagai perayaan untuk memeringati kemerdekaan.

Ia hanya berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya Covid-19 dengan angka positivity rate yang naik di atas 10 persen.

"Situasi pandemi di Level 1 PPKM tidaklah menghalangi kita untuk merayakan hari kemerdekaan," ujar Ginting dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU