> >

Menilik Izin Lomba Agustusan di Daerah PPKM Level 1, Ini Kata Pemerintah

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 17:30 WIB
Lomba merias wajah suami yang digelar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indahsari, di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Minggu (13/8/2017). (Sumber: Tribun Jateng/Rival Almanaf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia tinggal menghitung hari.

Biasanya tiap-tiap daerah telah mempersiapkanya dengan mendekorasi jalanan atau menggelar lomba untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Meski demikian, pemerintah belum mencabut aturan pembatasan Covid-19, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Pada Selasa (2/8/2022) kemarin, pemerintah menetapkan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

Lantas apakah lomba agustusan atau perayaan untuk memeringati kemerdekaan telah diperbolehkan?

Baca Juga: Seluruh Indonesia PPKM Level 1, WFO 100 Persen Kembali Dibolehkan

Mengingat PPKM Level 1 merupakan tingakatan terendah dalam aturan pembatasan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan pihaknya memperbolehkan warga untuk menggelar berbagai perayaan untuk memeringati kemerdekaan.

Ia hanya berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya Covid-19 dengan angka positivity rate yang naik di atas 10 persen.

"Situasi pandemi di Level 1 PPKM tidaklah menghalangi kita untuk merayakan hari kemerdekaan," ujar Ginting dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8).

Baca Juga: Lomba Agustusan Harus Perhatikan Protkol Kesehatan

"Penularan (Covid-19) sangat tinggi, tapi BOR rumah sakit masih terkendali, kendati slightly meningkat," jelas dia.

Ginting mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster.

"Upayakan hari kemerdekaan diikuti semangat untuk vaksinasi dan booster," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU