Kompas TV internasional kompas dunia

AS Pertimbangkan Terima Pengungsi Palestina dari Jalur Gaza, tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 15:09 WIB
as-pertimbangkan-terima-pengungsi-palestina-dari-jalur-gaza-tapi-ada-syaratnya
Ilustrasi. Para pengunjuk rasa meneriakkan protes pro-Palestina di Universitas Texas, Rabu, 24 April 2024, di Austin, Texas, Amerika Serikat (AS). Aksi protes mahasiswa atas perang Israel-Hamas makin meluas ke sejumlah kampus perguruan tinggi berpengaruh di Amerika Serikat setelah lebih dari 100 demonstran ditangkap di Universitas Columbia minggu lalu. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Desy Afrianti

WASHINGTON, KOMPAS.TV – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tengah mempertimbangkan menerima sejumlah warga Palestina dari Jalur Gaza ke AS sebagai pengungsi. Namun, ada syaratnya, yakni memiliki hubungan keluarga dekat dengan warga negara AS atau penduduk tetap AS.

Para pejabat senior lintas badan federal AS dilaporkan telah mendiskusikan implementasi sejumlah pilihan untuk memukimkan warga Palestina dari Gaza yang memiliki keluarga dekat warga negara AS atau penduduk tetap. Hal itu terungkap dari sejumlah dokumen laporan internal pemerintah federal seperti dikutip dari Anadolu melansir CBS News, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Universitas Columbia Mulai Skorsing Demonstran Pro-Palestina, Unjuk Rasa Kampus Lain Tetap Marak

Menurut laporan itu, salah satu ide yang mengemuka adalah menggunakan Program Penerimaan Pengungsi AS untuk memberikan status pengungsi pada mereka yang berhasil melarikan diri dari Gaza ke Mesir.

Laporan itu juga menyebut, dibutuhkan koordinasi dengan Mesir untuk mengeluarkan warga Palestina tambahan dari Gaza dan memprosesnya sebagai pengungsi jika mereka memiliki kerabat warga AS.

Israel terus membombardir Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB usai Diveto Amerika Serikat

Sejak itu, lebih dari 34.500 warga Palestina telah tewas terbunuh, kebanyakan terdiri dari perempuan dan anak-anak. Sementara, puluhan ribu lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Israel dituding telah melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICC). Pada Januari, ICC mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan melakukan tindakan untuk menjamin pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.


 




Sumber : Anadolu


BERITA LAINNYA



Close Ads x