> >

5 Fakta Bebasnya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dari Lapas Sukamiskin

Hukum | 3 Agustus 2022, 10:00 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tahanan KPK di Lapas Sukamiskin (Sumber: kompas.com/Agus Susanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Bupati Bogor dua periode dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022) kemarin.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan selama dinyatakan bebas, Rachmat Yasin masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas Bogor).

"Iya hari ini (Selasa). Pembebasan bersyarat masih wajib lapor," kata Elly Yuzar, seperti diwartakan Tribunbandung.com, Selasa (2/8/2022).

Untuk lebih mengetahui informasi terkait bebas bersyarat Rachmat Yasin, berikut sejumlah fakta yang dirangkum KOMPAS.TV dari berbagai sumber:

1. Dibui sejak Agustus 2020

Rachmat Yasin terbukti bersalah atas dua kasus korupsi berupa pemotongan uang dari sejumlah dinas serta penerimaan gratifikasi.

Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim dan mulai ditahan sejak 13 Agustus 2020.

Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Melalui Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin

2. Bebas murni April 2023

Sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020.

Namun, karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar 8 bulan lebih awal dari seharusnya.

3. Pernah peroleh remisi

Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

Antara lain saat hari raya keagamaan dan peringatan kemerdekaan.

"(Remisi) 2021 dua bulan kemudian lebaran satu bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan," kata Elly.

4. Bebas penjara yang kedua

Rachmat Yasin terhitung sudah dua kali dinyatakan bebas dari penjara.

Pertama kali, Rachmat pernah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Kasus itu berawal dari OTT KPK pada 7 Mei 2014 hingga kemudian dirinya dinyatakan bebas pada Mei 2019.

Kedua, pada 2019, karena dijerat pidana korupsi dengan hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara pada 22 Maret 2021.

Kedua kasus yang menjerat Rachmat Yasin diketahui menyoal suap dan gratifikasi yang diterimanya.

5. Dipenjara karena terima gratifikasi dan sunat anggaran

Dalam kasus kedua, Rachmat terbukti menerima uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar selama menjabat bupati.

Dia diduga memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg.

Selain itu, Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Baca Juga: KPK Duga Rachmat Yasin Ikut Atur Laporan Keuangan Pemkab Bogor dalam Kasus Ade Yasin

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU