> >

5 Fakta Bebasnya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dari Lapas Sukamiskin

Hukum | 3 Agustus 2022, 10:00 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tahanan KPK di Lapas Sukamiskin (Sumber: kompas.com/Agus Susanto)

Antara lain saat hari raya keagamaan dan peringatan kemerdekaan.

"(Remisi) 2021 dua bulan kemudian lebaran satu bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan," kata Elly.

4. Bebas penjara yang kedua

Rachmat Yasin terhitung sudah dua kali dinyatakan bebas dari penjara.

Pertama kali, Rachmat pernah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Kasus itu berawal dari OTT KPK pada 7 Mei 2014 hingga kemudian dirinya dinyatakan bebas pada Mei 2019.

Kedua, pada 2019, karena dijerat pidana korupsi dengan hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara pada 22 Maret 2021.

Kedua kasus yang menjerat Rachmat Yasin diketahui menyoal suap dan gratifikasi yang diterimanya.

5. Dipenjara karena terima gratifikasi dan sunat anggaran

Dalam kasus kedua, Rachmat terbukti menerima uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar selama menjabat bupati.

Dia diduga memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg.

Selain itu, Rachmat Yasin juga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Baca Juga: KPK Duga Rachmat Yasin Ikut Atur Laporan Keuangan Pemkab Bogor dalam Kasus Ade Yasin

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU