> >

5 Fakta Bebasnya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dari Lapas Sukamiskin

Hukum | 3 Agustus 2022, 10:00 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tahanan KPK di Lapas Sukamiskin (Sumber: kompas.com/Agus Susanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Bupati Bogor dua periode dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022) kemarin.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan selama dinyatakan bebas, Rachmat Yasin masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas Bogor).

"Iya hari ini (Selasa). Pembebasan bersyarat masih wajib lapor," kata Elly Yuzar, seperti diwartakan Tribunbandung.com, Selasa (2/8/2022).

Untuk lebih mengetahui informasi terkait bebas bersyarat Rachmat Yasin, berikut sejumlah fakta yang dirangkum KOMPAS.TV dari berbagai sumber:

1. Dibui sejak Agustus 2020

Rachmat Yasin terbukti bersalah atas dua kasus korupsi berupa pemotongan uang dari sejumlah dinas serta penerimaan gratifikasi.

Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim dan mulai ditahan sejak 13 Agustus 2020.

Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Melalui Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin

2. Bebas murni April 2023

Sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020.

Namun, karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar 8 bulan lebih awal dari seharusnya.

3. Pernah peroleh remisi

Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU