> >

Ahli Balistik Polri Ungkap Tahapan Pemeriksaan Kasus Penembakan di TKP dan Laboratorium

Hukum | 2 Agustus 2022, 21:23 WIB
Ahli balistik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Syafrian dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli balistik Polri Syafrian menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan tim balistik dalam pemeriksaan kasus penembakan menggunakan senjata api.

"Yang pertama adalah, yang paling penting, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Syafrian dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

Tahap tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana kejadian itu terjadi.

"Maksudnya, tim balistik akan menilai di mana posisi yang diduga penembak, kemudian di mana posisi korban, kemudian lokasi itu dicek apakah ada perkenaan anak peluru," jelas Syafrian.

Ia menambahkan, tim balistik juga perlu membuktikan bahwa terdapat bekas gesekan anak peluru di TKP.

Baca Juga: Komnas HAM Dalami 3 Hal dari Uji Balistik Kasus Meninggalnya Brigadir J dan akan Olah TKP

Selanjutnya, tim balistik harus melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti, baik bukti makro maupun mikro.

"Kalau bukti makro yaitu yang dicari adalah anak peluru, kemudian selongsong peluru, kalau ada memungkinkan senjata apinya di tempat kejadian," kata ahli balistik yang sudah lama bekerja di Pusat Laboratorium Forensik dan Balistik Polri itu.

Sedangkan bukti mikro, kata Syafrian, ialah gunshot residue (residu tembakan), yakni residu pelepasan senjata api yang terdiri dari reaksi kimia atau semua partikel yang dikeluarkan dari moncong senjata setelah peluru keluar.

"Berkaitan dengan pemeriksaan gunshot residue tadi, mendukung tim kedokteran forensik, juga dapat ditentukan kalau dilakukan pemeriksaan pada tangan korban maupun tangan pelaku," ungkapnya.

"Itu bisa diketahui dia benar-benar menembak atau tidak," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM akan Panggil Irjen Ferdy Sambo setelah Terima Hasil Uji Balistik dan Periksa Rekaman CCTV

Kemudian tim uji balistik juga harus melihat adanya tetesan darah di TKP.

"Pemeriksa harus bisa menganalisis bagaimana perkenaan anak peluru pada objek yang ada di TKP termasuk pada korban, baik jaraknya maupun sudut tembaknya," jelasnya.

Setelah itu, kata Syafrian, umumnya tim balistik melakukan pemeriksaan di laboratorium.

"Pemeriksaan di laboratorium ini dilakukan untuk menguji barang bukti yang ditemukan di TKP, jenis senjatanya apa, kalibernya bagaimana, kalau ada senjatanya, dicocokkan dengan senjatanya, senjata itu identik atau tidak," terangnya.

Ia menambahkan, pemeriksa dari tim balistik juga perlu melakukan penembakan sedikitnya tiga kali untuk menghasilkan anak peluru dan selongsong peluru pembanding.

"Itu akan dibandingkan dengan anak peluru atau selongsong peluru yang ditemukan di TKP," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa TKP tidak boleh rusak atau dimasuki oleh sembarang orang ketika sudah dipasang garis polisi, karena akan membingungkan tim forensik.

"Apalagi kalau barang bukti sudah berpindah lokasinya," kata Syafrian.

Akan tetapi, kata dia, tim forensik bekerja sama dengan penyidik, sehingga tetap bisa mengetahui lokasi barang bukti.

"Penyidik bisa melakukan pengambilan barang bukti yang dilengkapi dengan berita acara. Nanti tim forensik menerima barang bukti dari penyidik," tuturnya.

Ia juga menyatakan, sudut tembakan dapat ditemukan dari hasil pemeriksaan TKP. Sedangkan uji balistik akan memperkuat temuan itu.

Baca Juga: Tanggapi Pengacara Brigadir J terkait Luka di Tubuh Jenazah, Komnas HAM: Kami Tunggu Hasil Resmi

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU