> >

Ahli Balistik Polri Ungkap Tahapan Pemeriksaan Kasus Penembakan di TKP dan Laboratorium

Hukum | 2 Agustus 2022, 21:23 WIB
Ahli balistik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Syafrian dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kemudian tim uji balistik juga harus melihat adanya tetesan darah di TKP.

"Pemeriksa harus bisa menganalisis bagaimana perkenaan anak peluru pada objek yang ada di TKP termasuk pada korban, baik jaraknya maupun sudut tembaknya," jelasnya.

Setelah itu, kata Syafrian, umumnya tim balistik melakukan pemeriksaan di laboratorium.

"Pemeriksaan di laboratorium ini dilakukan untuk menguji barang bukti yang ditemukan di TKP, jenis senjatanya apa, kalibernya bagaimana, kalau ada senjatanya, dicocokkan dengan senjatanya, senjata itu identik atau tidak," terangnya.

Ia menambahkan, pemeriksa dari tim balistik juga perlu melakukan penembakan sedikitnya tiga kali untuk menghasilkan anak peluru dan selongsong peluru pembanding.

"Itu akan dibandingkan dengan anak peluru atau selongsong peluru yang ditemukan di TKP," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa TKP tidak boleh rusak atau dimasuki oleh sembarang orang ketika sudah dipasang garis polisi, karena akan membingungkan tim forensik.

"Apalagi kalau barang bukti sudah berpindah lokasinya," kata Syafrian.

Akan tetapi, kata dia, tim forensik bekerja sama dengan penyidik, sehingga tetap bisa mengetahui lokasi barang bukti.

"Penyidik bisa melakukan pengambilan barang bukti yang dilengkapi dengan berita acara. Nanti tim forensik menerima barang bukti dari penyidik," tuturnya.

Ia juga menyatakan, sudut tembakan dapat ditemukan dari hasil pemeriksaan TKP. Sedangkan uji balistik akan memperkuat temuan itu.

Baca Juga: Tanggapi Pengacara Brigadir J terkait Luka di Tubuh Jenazah, Komnas HAM: Kami Tunggu Hasil Resmi

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU