> >

Tak Sangka Kemensos Langsung Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan, Presiden ACT: Kami Sangat Kaget

Peristiwa | 6 Juli 2022, 18:33 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan.

"Kami dikagetkan pada pagi hari dapat berita bahwa telah terbit Surat Keputusan Menteri No.133/AUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.

Ibnu mengira, Kemensos akan menerjunkan tim pengawasan atau tim audit terlebih dahulu untuk memeriksa Yayasan ACT.

"Kami sangat kaget karena bayangan kami, menunggu sampai data tim pengawasan atau tim audit dari Kemensos untuk memeriksa yang terjadi hari ini atau besok hari Kamis," kata Ibnu.

Baca Juga: Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos

"Di saat belum ada kunjungan, yang itu juga tercantum dalam Minutes of Meeting yang kami bahas kemarin dengan Kemensos. Dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa surat dari Kemensos bukan pencabutan aktivitas ACT, melainkan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang.

"Muncul beberapa informasi yang jadi salah di masyarakat, seolah-olah surat ini adalah surat untuk pencabutan aktivitas lembaga. Padahal, suratnya adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang," terangnya.

Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menutup 60 rekening keuangan ACT di 33 bank untuk menyetop transaksi keuangan yayasan tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU